Kamis, 28 November 2013

Beban Kerja Guru

PEDOMAN PENGHITUNGAN
BEBAN KERJA GURU
(Kajian : Drs. Endang Suryana, M.Pd.)
Dasar :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Tentang  
    Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan
Kewajiban guru sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen Pasal 35 ayat (1) mencakup  :
1.     Kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pem-belajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik
2.     Melaksanakan tugas tambahan.
Yang termasuk tugas tambahan :
Tugas-tugas tambahan guru dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) kategori yaitu tugas tambahan struktural, dan tugas tambahan khusus.
a.     Tugas tambahan struktural, yaitu tugas tambahan sesuai dengan ketentuan tentang struktur organisasi sekolah,
b.    Tugas tambahan khusus, yaitu tugas tambahan yang hanya berlaku pada jenis sekolah tertentu untuk menangani masalah khusus yang belum diatur dalam peraturan yang mengatur organisasi sekolah.

Tabel 1. Jenis Tugas Tambahan Guru.
No.
Kategori

Jenis tugas tambahan
Wajib mengajar *
Ekuivalensi jabatan
I
Struktural
1
Kepala Sekolah
6
18


2
Wakil Kepala Sekolah
12
12


3
Kepala Perpustakaan
12
12


4
Kepala Laboratorium
12
12


5
Ketua Jurusan Program Keahlian
12
12


6
Kepala Bengkel
12
12


7
Dll **
12
12
II
Khusus
1
Pembimbing Praktek Kerja Industri
12
12


2
Kepala Unit Produksi
12
12

Catatan:
1. * Nilai minimal
2. ** Tergantung jenis sekolah

Tabel 2 Jenis Kegiatan Guru dan Beban Tatap Muka
No.
Jenis Kegiatan Guru
Kategori
Ekuivalensi
jam/minggu*
Keterangan
TM
BTM
1.
Merenca. Pembelajaran
V

2

2.
Melaksa. Pembelajaran




a.
Kegiatan awal tatap muka
V

2

b.
Kegiatan tatap muka di kls
V



c.
Membuat Resume ttp muka


2

3.
Menialai hasil pembelajaran
V



a.
Penilaia tes

V
0

b.
Penilaian sikap
V

2
Semua Guru
c.
Penialaian karya
V

2
Mapel.Tertentu
4.
Membimbing dan melatih




a.
Bimbingan pada tatap muka

V
0

b.
Bimbingan intrakurikuler

V
0

c.
Bimbingan ekstrakurikuler
V

2

5.
Melaksanakan tugas tambahan




a.
Kepala Sekolah


18

b.
Wakil Kepala Sekolah


12

c.
Kepala Perpustakaan


12

d.
Kepala Laboratorium


12

e.
Ketua Jur. Prog. Keahlian


12

f.
Kepala Bengkel


12

g.
Pembimbing Prakerin


12
Hanya di SMK
h.
Kepala Unit Produksi


12
Hanya di SMK
i.
Tugas lain


6
Sesuai Kebu-tuhan Sekolah

Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyakbanyaknya 40 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Dalam melaksanakan tugas pokok yang terkait langsung dengan proses pembelajaran, guru hanya melaksanakan tugas mengampu 1 (satu) jenis mata pelajaran saja, sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam sertifikat pendidiknya.


Bimbingan dan latihan dalam kegiatan ekstrakurikuler.
1.     Ekstrakurikuler bersifat pilihan dan wajib diikuti peserta didik,
2.     Dapat disetarakan dengan mata pelajaran wajib lainnya,
3.     Pelaksanaan ekstrakurikuler dilakukan dalam kelas dan atau ruang/tempat lain sesuai jadwal mingguan yang telah ditentukan dan biasanya dilakukan pada sore hari,
Jenis kegiatan ekstrakurikuler antara lain adalah.
- Pramuka
- Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa
- Olahraga
- Kesenian
- Karya Ilmiah Remaja
- Kerohanian
- Paskibra
- Pecinta Alam
- PMR
- Jurnalistik/Fotografi
- UKS
- dan sebagainya
Kegiatan ekstrakurikuler dapat disebut sebagai kegiatan tatap muka


PEMENUHAN BEBAN KERJA

A. Alternatif Pemenuhan
Guru yang tidak memenuhi kewajiban mengajar 24 jam tatap muka per minggu dapat memilih alternatif pemenuhan kewajiban mengajar seperti berikut ini :
1. Mengajar pada sekolah lain, pendidikan terbuka, dan kelompok belajar.
a. Mengajar pada sekolah atau madrasah lain
Wajib mengajar 24 jam tatap muka per minggu dapat dipenuhi seorang guru dengan mengajar di sekolah atau madrasah lain baik negeri maupun swasta pada kabupaten/kota yang sama sesuai mata pelajaran yang diampu. Sebagai contoh, misalnya :
(1) Guru bahasa Inggris di suatu SMK mengajar bahasa Inggris di  
      SMP/MTs, SMA/MA atau SMK/MAK lainnya,
(2) Guru Kejuruan SMK mengajar keterampilan di SMP/MTs atau  
      SMA/MA.
b. Menjadi Guru Bina/Pamong pada SMP Terbuka
c. Menjadi Tutor pada program kelompok belajar Paket A, Paket B, dan Paket C
d. Melaksanakan Team Teaching
e. Melaksanakan Pengayaan dan Remedial khusus

Tabel 3. Beban Kerja Maksimum Mengajar di Sekolah Lain.
No.
Tugas
BebanKerja
maksimum
Keterangan
1.
Mengajar di sekolah lain (dgn mata pelajaran yang sama)
12
Sesuai tugas beban jam pelajaran
2.
Guru Bina SMP Terbuka (sesuai mata pelajaran)

2
Khusus utk kunjungn ke TKB.
Bimbingan belajar siswa SMP Terbuka di sekolah induk (dihitung sbg beban jam pelajaran reguler)
3.
Guru Pamong SMP Terbuka

2
Tugasnya lebih banyak pada
administrasi pembelajaran
sesuai dengan jadwal belajar
di TKB
4.
Tutor pada pendidikan non formal (sesuai mata pelajaran)
2
Jumlah jam pelajaran sesuai
dengan jadwal
Di kabupaten/kota yang dimana guru itu bertugas dan harus sesuai mata pelajaran yang diampu.

Guru Pembimbing (Bimbingan dan Konseling) :
Minimal 150 siswa setara dengan 18 Jam Pelajaran (AK)
Minimal 192-200 siswa setara dengan 24 Jam Pelajaran
1 Kelas (40 – 50 siswa) setara dengan 6 Jam Pelajaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar