Sabtu, 21 Januari 2012

POS US 2012 kab. jepara

LAMPIRAN

KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI ................
NOMOR : 421.3 /046

TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2011/2012



I. PESERTA UJIAN

A. Persyaratan Peserta
1. Setiap peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di SMP Negeri 2 Nalumsari berhak mengikuti Ujian Sekolah
2. Untuk mengikuti Ujian Sekolah , setiap peserta didik harus :
a. Memiliki Ijasah/Surat Tanda Tamat SD/MI atau surat keterangan lain yang berpenghargaan sama/sederajat
b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 kelas VII sampai dengan semester 1 kelas IX
c. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian Sekolah utama dapat mengikuti Ujian Sekolah susulan.

B. Pendaftaran Peserta
1. Prosedur pendaftaran Ujian Sekolah sekaligus bersamaan dengan pendaftaran Ujian Nasional, dilaksanakan pada saat sekolah mengirimkan Daftar Nominasi Peserta Ujian ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jepara, 2 (dua) bulan sebelum ujian.
2. Siswa yang namanya tercantum dalam Daftar Nominasi Sementara Peserta Ujian wajib meneliti kebenaran identitas dirinya dan melaporkan kepada Panitia Ujian di Sekolah apabila terdapat kekeliruan.
3. Sekolah mengusulkan DNS yang telah direvisi kepada Panitia tingkat Kabupaten untuk ditetapkan menjadi Daftar Nominasi Tetap (DNT).
4. Sekolah menerbitkan Kartu Peserta Ujian Sekolah, dengan identitas peserta yang jelas, disertai pas foto serta dibubuhi stempel dan ditandatangani Kepala Sekolah.
5. Khusus untuk Ujian Praktik, sekolah menerbitkan tanda peserta untuk digunakan selama peserta mengikuti semua mata pelajaran yang diujipraktikkan.

II. PENYELENGGARA UJIAN

A. Penyelenggaraan
1. SMP Negeri ........ merupakan sekolah penyelenggara Ujian Nasional dan Ujian Sekolah berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jepara Nomor : 421/............../ Tahun 2012 tanggal ............... 2011.
2. SMP Negeri ........ merupakan sekolah induk bagi SMP Terbuka 1 Nalumsari.
3. SMP Negeri ............. sebagai Penyelenggara Ujian Sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan ujian mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan.

B. Penanggung Jawab
1. Kepala sekolah penyelenggara bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ujian Sekolah.
2. Kepala sekolah membentuk dan menetapkan panitia penyelenggara Ujian Sekolah yang terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.

III. PENYIAPAN BAHAN UJIAN

A. Bahan Ujian
1. Bahan Ujian sekolah merupakan bahan teori dan atau praktik yang diajarkan selama tiga (3) tahun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada kurikulum yang digunakan di sekolah.
2. Bahan Ujian Sekolah (tertulis) terdiri atas kisi–kisi dan naskah soal.
3. Kisi-kisi soal semua mata pelajaran disusun oleh MGMP tingkat Kabupaten, kecuali mata pelajaran muatan lokal sekolah yaitu Keterampilan Elektro disusun dan digandakan oleh Sekolah.
4. Naskah soal semua mata pelajaran disusun oleh sekolah atau kelompok sekolah.
5. Seluruh materi Ujian Praktik disiapkan oleh guru mata pelajaran di sekolah.

B. Mata Pelajaran yang diujikan
1. Ujian praktik mencakup semua mata pelajaran yang memerlukan ujian praktik.
2. Daftar mata pelajaran yang diujikan dan bentuk ujian pada Ujian Sekolah Tahun Telajaran 2011/2012 adalah sebagai berikut:


No
Mata Pelajaran UJIAN SEKOLAH
Keterangan
Tertulis Praktik
1 Pendidikan Agama  
2 Pendidikan Kewarganegaraan  -
3 Bahasa Indonesia  
4 Bahasa Inggris  
5 Matematika  -
6 Ilmu Pengetahuan Alam  
7 Ilmu Pengetahuan Sosial  -
8 Seni Budaya  
9 Penjasorkes - 
10 Teknologi Komunikasi dan Informasi  
11 Bahasa Jawa  
12 Keterampilan Ukir  
13 Keterampilan Elektro  


C. Penilaian Afektif
Penilaian afektif dilakukan guru melalui pengamatan pada kelompok mata pelajaran:
1. Agama dan Akhlak Mulia
2. Kewarganegaraan dan Kepribadian
3. Estetika
4. Jasmani, Olahraga dan Kesehatan


D. Penyiapan Bahan Ujian Sekolah
1. Perangkat bahan ujian sekolah terdiri atas naskah soal, kunci jawaban, lembar jawaban, pedoman penilaian/penskoran, blanko daftar nilai, blanko daftar hadir, dan blanko berita acara ujian.
2. Tim penyusun perangkat naskah soal ujian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menguasai materi pelajaran yang akan diujikan;
b. mempunyai kemampuan menyusun naskah soal ujian dan diutamakan bagi guru yang sudah mengikuti pelatihan di bidang penilaian pendidikan;
c. memiliki sikap dan perilaku yang jujur, bertanggung jawab, teliti, tekun, dan dapat memegang teguh kerahasiaan.
3. Naskah soal ujian yang disiapkan meliputi naskah soal untuk ujian utama, cadangan dan ujian susulan.
4. Jumlah dan bentuk soal ditentukan sebagai berikut :

No
Mata Pelajaran
Jumlah Soal Bentuk Soal

Pilihan Ganda Uraian
1 Pendidikan Agama 50 45 5
2 Pendidikan Kewarganegaraan 50 45 5
3 Bahasa Indonesia 50 50 -
4 Bahasa Inggris 50 50 -
5 Matematika 40 40 -
6 Ilmu Pengetahuan Alam 40 40 -
7 Ilmu Pengetahuan Sosial 50 45 5
8 Seni Budaya 50 45 5
9 Teknologi Komunikasi dan Informasi 50 45 5
10 Bahasa Jawa 50 45 5
11 Keterampilan Ukir 50 45 5
12 Keterampilan Elektro 50 45 5

5. Soal disusun berdasarkan :
a. Kisi-kisi / SKL Ujian Sekolah
b. Mengikuti kaidah penulisan soal sesuai dengan kompetensi yang dituntut dan materi yang diajarkan.
c. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar
d. Mempertimbangkan waktu mengerjakan soal
6. Naskah soal ujian diketik dengan jenis huruf Times New Roman dengan ukuran 12 (standar).
7. Naskah soal ujian digandakan dengan ukuran kertas A4 dan jenis kertas HVS 70 gram atau CD 48,8.
8. Naskah soal ujian dikemas dengan memperhatikan kelayakan kualitas kemasan.
9. Naskah soal ujian terdiri 1 (satu) paket
10. Naskah soal ujian disimpan dengan memperhatikan faktor keamanan dan kerahasiaan.

IV. PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH

A. Waktu Pelaksanaan
1. Ujian Sekolah dilaksanakan satu kali dalam satu tahun pelajaran (Ujian Utama dan Ujian Susulan)
2. Ujian Sekolah tertulis dilaksanakan sebelum Ujian Nasional.
3. Ujian Sekolah praktik dilaksanakan sebelum Ujian Tertulis.
4. Jadwal pelaksanaan ujian setiap mata pelajaran diatur oleh sekolah penyelenggara sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :.

a. Ujian Tertulis Sekolah UTAMA

NO HARI WAKTU MATA JML.
TANGGAL PELAJARAN SOAL
1 SENIN 26 Maret 2012 08.00 – 10.00 Bhs. Indonesia 50
10.30 – 12.00 Pend. Agama 50
2 SELASA 27 Maret 2012 08.00 – 10.00 Bhs. Inggris 50
10.30 – 12.00 PKn 50
3 RABU 28 Maret 2012 08.00 – 10.00 Matematika 40
10.30 – 12.00 IPS 50
4 KAMIS 29 Maret 2012 08.00 – 10.00 IPA 40
10.30 – 12.00 Seni Budaya 50
5 JUMAT 30 Maret 2012 07.30 – 09.00 Bahasa Jawa 50
09.15 – 10.45 TIK 50
6 SABTU 31 Maret 2012 08.00 – 09.30 Ket. Ukir 50
10.00 – 11.30 Ket. Elektro 50


b. Ujian Tulis Sekolah SUSULAN


NO HARI WAKTU MATA JML.
TANGGAL PELAJARAN SOAL
1 SENIN 2 April 2012 08.00 – 10.00 Bhs. Indonesia 50
10.30 – 12.00 Pend. Agama 50
2 SELASA 3 April 2012 08.00 – 10.00 Bhs. Inggris 50
10.30 – 12.00 PKn 50
3 RABU 4 April 2012 08.00 – 10.00 Matematika 40
10.30 – 12.00 IPS 50
4 KAMIS 5 April 2012 08.00 – 10.00 IPA 40
10.30 – 12.00 Seni Budaya 50
5 SABTU 7 April 2012 07.30 – 09.00 Bahasa Jawa 50
09.15 – 10.45 TIK 50
6 SENIN 9 April 2012 08.00 – 09.30 Ket. Ukir 50
10.00 – 11.30 Ket. Elektro 50
Catatan : Sekolah menggunakan jadwal ini selama tidak ada jadwal resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jateng

B. Ujian Susulan
Ujian susulan diselenggarakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Ujian susulan diperuntukkan bagi peserta yang tidak dapat mengikuti satu atau lebih mata ujian utama berdasarkan alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Ujian susulan menggunakan naskah soal ujian susulan.
3. Ujian praktik susulan pelaksanaanya disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik mata pelajaran yang dipraktikkan.

C. Pengaturan Ruang/Tempat Ujian

Sekolah penyelenggara ujian menetapkan ruang / tempat ujian. Syarat ruang/tempat ujian:
1. Ruang ujian aman, bersih, dan memadai serta jauh dari kebisingan.
2. Setiap ruang ujian disediakan denah tempat duduk peserta ujian.
3. Setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta.
4. Setiap meja diberi nomor peserta ujian.
5. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi ujian harus dikeluarkan dari ruang ujian.
6. Tempat ujian praktik diatur oleh sekolah penyelenggara sesuai dengan karakteristik mata pelajaran dan kondisi sekolah.
7. Denah Ruang Ujian.


1 6 11 16


2 7 12 17


3 8 13 18


4 9 14 19


5 10 15 20


D. Tata Tertib Peserta Ujian Sekolah
1. Tata tertib peserta ujian tulis sebagai berikut:
a. memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
b. bagi yang datang terlambat, hanya diperbolehkan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari penanggung jawab penyelenggara ujian dan tidak diberi perpanjangan waktu;
c. dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun, kalkulator, alat komunikasi elektronik, dan peralatan lain yang diatur oleh sekolah ke dalam ruang ujian;
d. tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas
e. wajib membawa alat tulis yang diperlukan dan tidak diperkenankan saling meminjam;
f. wajib mengisi daftar hadir;
g. mengerjakan soal sesuai dengan batas waktu yang ditentukan;
h. bagi yang memerlukan penjelasan cara pengisian lembar jawaban, dapat bertanya kepada pengawas ujian;
i. bagi yang akan meninggalkan ruangan selama ujian berlangsung, harus mendapatkan izin dari pengawas ujian, dan tidak melakukannya berulang kali;
j. selama Ujian berlangsung, peserta dilarang:
1) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
2) bekerjasama dengan peserta lain;
3) memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
4) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
5) membawa naskah soal Ujian dan LJUS keluar dari ruang ujian;
6) menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
k. bagi yang telah selesai mengerjakan soal ujian sebelum waktu ujian berakhir, tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian;
l. peserta Ujian yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti Ujian pada mata pelajaran yang terkait.
m. harus berhenti mengerjakan soal ujian setelah tanda waktu akhir ujian dibunyikan dan meletakkan lembar jawaban serta naskah soal di atas meja masing-masing;
n. meninggalkan ruang ujian dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang ujian mengumpulkan dan menghitung lembar jawaban dan naskah soal sesuai dengan jumlah peserta ujian;
o. bagi yang melanggar tata tertib ujian, diberi peringatan/teguran oleh pengawas ruang ujian dan dicatat dalam berita acara ujian sebagai salah satu bahan pertimbangan kelulusan.
2. Tata tertib pelaksanaan ujian praktik disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran yang bersangkutan.
3. Tata tertib pengawas ujian adalah sebagai berikut:

a. Persiapan Ujian Sekolah (US)
1) Empat puluh lima menit (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah penyelenggara, khusus pada hari pertama
2) Pengawas ruang US menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara US.
3) Pengawas ruang US menerima bahan US yang berupa naskah soal US, LJUS, amplop LJUS, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan US
b. Pelaksanaan Ujian Sekolah (US)
1). Pengawas masuk ke dalam ruang US 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk:
a) memeriksa kesiapan ruang ujian
b) meminta peserta untuk memasuki ruang US dengan menunjukkan kartu peserta dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
c) memastikan setiap peserta tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang kecuali alat tulis yang akan dipergunakan;
d) membacakan tata tertib, khusus hari pertama
e) meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir;
f) membagikan LJUS kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan);
g) memastikan peserta telah mengisi identitas dengan benar setelah seluruh peserta selesai mengisi identitas, pengawas ruang membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian;
h) membagikan naskah soal dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu dimulai;
2). Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang
a) mempersilakan peserta untuk mengecek kelengkapan soal;
b) mempersilakan peserta untuk mulai mengerjakan soal;
c) mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
3). Kelebihan naskah soal selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan.
4). Selama ujian berlangsung, pengawas ruang wajib:
a) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
b) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta
c) melarang orang lain memasuki ruang .
5) Pengawas ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan.
6) Lima menit sebelum waktu selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta bahwa waktu tinggal lima menit.
7). Setelah waktu selesai, pengawas ruang :
a) mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal;
b) mempersilakan peserta meletakkan naskah soal dan LJUS di atas meja dengan rapi;
c) mengumpulkan LJUS dan naskah soal ;
d) menghitung jumlah LJUS sama dengan jumlah peserta ;
e) mempersilakan peserta meninggalkan ruang ujian;
f) menyusun secara urut LJUS dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUS disertai dengan dua lembar daftar hadir peserta, dua lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang US di dalam ruang ujian;
8). Pengawas Ruang US menyerahkan LJUS dan naskah soal US kepada Penyelenggara US Tingkat Sekolah disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan US

E. Pengawasan Ujian Sekolah
1. Pengawas ujian adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung-jawab, teliti dan memegang teguh kerahasiaan.
2. Pengawasan ujian dilakukan oleh tim pengawas ujian yang ditetapkan oleh sekolah, dengan sistem silang antar guru mata pelajaran.
3. Setiap ruang ujian diawasi oleh dua orang pengawas ujian.
4. Pada ujian tulis, jika memungkinkan guru mata pelajaran tidak diperbolehkan mengawasi pelaksanaan ujian mata pelajaran yang diajarkannya.
5. Pengawas ruang Ujian, menandatangani surat bersedia menjadi pengawas ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
6. Pengawasan Ujian Praktik disesuaikan dengan karakteristik dan jenis mata pelajaran yang diujikan

V. PEMERIKSAAN DAN PENILAIAN HASIL UJIAN

Hasil ujian tertulis dan praktik diperiksa/dikoreksi dan dinilai oleh guru/tim guru, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemeriksaan hasil ujian tertulis dilakukan di sekolah penyelenggara ujian.
2. Pemeriksaan ujian tertulis dilakukan oleh dua orang korektor, kemudian rata-rata dari keduanya dijadikan sebagai nilai ujian. Jika terjadi perbedaan nilai hasil pemeriksaan kedua korektor ≥ 2,00 (untuk rentang nilai 0-10), diperlukan korektor ketiga dan rata-rata dari ketiganya dijadikan nilai ujian.
3. Penilaian hasil ujian praktik dilakukan oleh guru/tim guru mata pelajaran yang bersangkutan.
4. Pelaksanaan penilaian hasil ujian dilakukan secara objektif.
5. Penilaian menggunakan norma yang telah ditetapkan
6. Daftar nilai hasil ujian diisi oleh sekolah penyelenggara berdasarkan hasil ujian setiap peserta dalam bentuk angka dan huruf dengan rentang nilai 0-10, dengan 2 (dua) desimal di belakang koma.

VI. PENETAPAN KELULUSAN UJIAN DAN PENERBITAN IJAZAH

A. Penetapan Kelulusan Ujian Sekolah

1. Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 59 Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, pasal 2 yakni : Memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan sesuai dengan Kurikulum SMP Negeri 2 Nalumsari, yaitu memiliki nilai rata-rata sekolah serendah – rendahnya 6.00, dan tidak ada nilai kurang dari 5,00 pada setiap mata pelajaran ujian sekolah baik ujian tertulis maupun praktik
2. Nilai Sekolah sebagaimana yang dimaksud pada nomor satu (1) di atas diperoleh dari gabungan antara nilai Ujian Sekolah dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan semester 5 dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk nilai Ujian Sekolah dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata raport.
3. Nilai Sekolah sebagaimana yang dimaksud pada nomor satu (1) di atas, untuk semua mata pelajaran baik yang diujinasionalkan maupun yang tidak diujinasionalkan diserahkan kepada BSNP selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan Ujian Nasional (UN), diisikan pada blanko Nilai Sekolah baik dalam bentuk digital (soft copy) maupun dalam bentuk nondigital (hard copy)
4. Blanko Nilai Sekolah yang telah diisi dalam bentuk digital diserahkan kepada BSNP, sedangkan blanko Nilai sekolah nondigital diserahkan kepada penyelenggara UN Tingkat Provinsi Jawa Tengah
5. Penentuan batas minimal kelulusan disosialisasikan kepada siswa, orangtua dan masyarakat minimal 2 (dua) bulan sebelum Ujian dilaksanakan.
6. Penentuan kelulusan Ujian Sekolah ditetapkan melalui rapat dewan pendidik.

B. Penetapan dan Pengumuman Kelulusan

1. Peserta didik dinyatakan lulus dari SMP Negeri 2 Nalumsari apabila :
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus Ujian Nasional berdasarkan POS UN SMP Tahun Pelajaran 2011/2012
2. Pengumuman kelulusan paling lambat tanggal 2 Juni 2012 kepada orang tua/wali murid di sekolah, sesuai Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0011/P/BSNP/XII/2011 tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2011/2012, angka V.B.7.b

C. Penerbitan Ijazah
1. Peserta ujian yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan berhak memperoleh ijazah.
2. Blanko ijazah bersifat nasional dan disediakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah
3. Dinas Pendidikan Kabupaten Jepara mendistribusikan blanko ijazah ke sekolah penyelenggara berdasarkan hasil Ujian Nasional dan hasil Ujian Sekolah.
4. Sekolah penyelenggara ujian menerima blanko Ijazah dan memeriksa keabsahan serta jumlahnya dengan disertai berita acara serah terima.
5. Nilai Ujian Nasional dan Ujian Sekolah dicantumkan dalam ijazah.

VII. BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH
1. Penyelenggaraan Ujian Sekolah didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS).
2. Biaya penyelenggaraan Ujian Sekolah antara lain mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
a. pengisian data calon peserta Ujian Sekolah dan pengirimannya ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jepara;
b. pengadaan kartu peserta Ujian Sekolah;
c. pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi penyelenggaraan Ujian Sekolah;
d. penulisan dan penggandaan soal, penyiapan dan pengadaan bahan ujian praktik, pengawasan pelaksanaan ujian, dan pemeriksaan hasil ujian;
e. pengambilan, pengisian, dan penerbitan ijazah;
f. penyusunan laporan Ujian Sekolah dan pengiriman laporan dimaksud kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jepara.
3. Sekolah penyelenggara Ujian Sekolah menyusun Rencana Kebutuhan Biaya Ujian Sekolah (RKBUS) sebagaimana pada butir 2, kemudian mengajukannya kepada Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jepara

VIII. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Kepala Sekolah memantau persiapan, perencanaan, dan pelaksanaan Ujian Sekolah serta mengevaluasi di akhir kegiatan, untuk perbaikan kegiatan di masa yang akan datang.

IX. PELAPORAN PENYELENGGARAAN UJIAN
1. Laporan penyelenggaraan Ujian Sekolah memuat informasi antara lain tentang penyiapan bahan, pelaksanaan ujian, penetapan batas nilai lulus ujian, pengawasan ujian, pemeriksaan hasil ujian, permasalahan dan upaya pemecahannya, serta laporan hasil Ujian Sekolah yang mencakup nilai ujian setiap siswa dan nilai rata-rata tiap mata pelajaran.
2. Sekolah penyelenggara ujian menyampaikan laporan kepada Dinas Dikpora Kabupaten Jepara dengan tembusan kepada Pengawas dan MKKS.




Ditetapkan : di Jepara
Pada tanggal : 18 Januari 2012
Kepala Sekolah,